Jika
anda ingin berpergian keluar negri,maka anda harus memiliki dokumen yang
terpenting untuk dibawa keluar negri tersebut,yaitu paspor.Paspor merupakan
dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas kita selama berada diluar
negri.Didalam paspor tersebut berisikan informasi mengenai asal negara,nama
lengkap,tanda tangan,foto,tempat dan tanggal lahir.
Pada zaman yang sudah canggih
ini,membuat paspor tak usah lagi mengantri terlalu Panjang,anda bisa membuat atau
memperpanjang paspor secara online.Kalau misalnya pada zaman dulu kita harus
datang pagi pagi buta untuk mengambil nomor antriannya dan maraknya jasa
calo,maka dari itu pemerintah memperbaiki cara kerja kantor imigrasi dengan
cara membuka situs untuk membuat atau memperpanjang paspor secara online.
Ada beberapa persyaratan berkas-berkas
dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat atau memperpanjang
paspor secara online.Berikut adalah berkas-berkas dokumen yang harus anda
siapkan :
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
1. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Kartu
Keluarga (KK).
3. Akta
kelahiran.
4. Akta
perkawinan,atau buku nikah,ijazah.
5. Paspor
lama,jika ingin memperpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili Indonesia
persyaratannya ialah :
1. KTP
kedua orang tua.
2. Kartu
Keluarga (KK).
3. Akta
Kelahiran
4. Buku
nikah orang tua.
Akan tetapi,pembuatan paspor secara online ini tidak
berumur Panjang.Pada Januari 2017,Kantor Imigrasi menghapus sistem pembuatan
paspor secara online.Salah satu alasan kenapa sistem pembuatan paspor secara
online dihapus karena banyaknya human error pada pembuatannya.Ada yang kurang
teliti dalam menginput data diri,kurang jelasnya hasil scanner sehingga
banyaknya kejanggalan dan kesalahan pada pembuatan paspor online tersebut.
Tidak lama kemudian,pada Mei 2017,pihak imigrasi kemudian mengeluarkan inovasi baru dalam pembuatan paspor secara mudah,yaitu antrian paspor bisa di ambil secara online.Antrian permohonan paspor bisa diakses lewat ponsel pintar yang berbasis android.Pengguna nantinya harus mengunduh aplikasi di play store yang bernama “Antrian Paspor” dan secara gratis.Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut di ponsel anda,kemudian anda harus mengisi data yang diperlukan,kemudian anda bisa memilih hari dan waktu yang tersedia.Jika sudah memilih hari dan waktu yang tepat,kemudian anda harus ke kantor imigrasi sesuai hari dan waktu yang anda sudah pesan.Jika sudah datang ke kantor imigrasi,anda harus melakukan pendaftaran ulang,jika sudah kemudian anda bisa melakukan hal-hal keperluan yang anda inginkan di kantor imigrasi tersebut.
Jika aplikasi ini dirasa sangat efektif dan masyarakat sudah diberi penyuluhan secara menyuluruh,maka pihak imigrasi akan dikembangkan ke daerah-daerah lain juga agar tidak terjadi penumpukan dan menunggu lama dalam mengambil antrian untuk membuat paspor.
Banyak juga merasa terhambat dengan adanya sistem baru seperti ini,contoh nya saja adalah seorang yang sudah sepuh dan tidak tau cara mengoperasikan pendaftaran antrian secara online,seringnya terjadi error atau kesalahan pada saat pemesanan antrian,banyaknya pemesan antrian yang data nya tidak sama dengan yang ada pada di database.Maka dari itu,pemerintah harus lebih giat dalam melakukan penyuluhan supaya tidak lagi terjadi atau meminimalkan kejadian tersebut.Dan juga jangan sekali-kali menggunakan calo,jujurlah dalam melakukan hal-hal seperti ini demi menjaga kondusif dan tidak ada lagi praktik-praktik yang terjadi di lapangan (pemerintahan) supaya akan lebih nyaman,dan teratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar