Senin, 02 April 2018

ANALISA PASPOR ONLINE



   Jika anda ingin berpergian keluar negri,maka anda harus memiliki dokumen yang terpenting untuk dibawa keluar negri tersebut,yaitu paspor.Paspor merupakan dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas kita selama berada diluar negri.Didalam paspor tersebut berisikan informasi mengenai asal negara,nama lengkap,tanda tangan,foto,tempat dan tanggal lahir.


   Pada zaman yang sudah canggih ini,membuat paspor tak usah lagi mengantri terlalu Panjang,anda bisa membuat atau memperpanjang paspor secara online.Kalau misalnya pada zaman dulu kita harus datang pagi pagi buta untuk mengambil nomor antriannya dan maraknya jasa calo,maka dari itu pemerintah memperbaiki cara kerja kantor imigrasi dengan cara membuka situs untuk membuat atau memperpanjang paspor secara online.
   Ada beberapa persyaratan berkas-berkas dokumen yang harus anda persiapkan terlebih dahulu untuk membuat atau memperpanjang paspor secara online.Berikut adalah berkas-berkas dokumen yang harus anda siapkan :

Untuk warga negara Indonesia (WNI):

1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2.      Kartu Keluarga (KK).
3.      Akta kelahiran.
4.      Akta perkawinan,atau buku nikah,ijazah.
5.      Paspor lama,jika ingin memperpanjang paspor

Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili Indonesia persyaratannya ialah :

1.      KTP kedua orang tua.
2.      Kartu Keluarga (KK).
3.      Akta Kelahiran
4.      Buku nikah orang tua.


   Akan tetapi,pembuatan paspor secara online ini tidak berumur Panjang.Pada Januari 2017,Kantor Imigrasi menghapus sistem pembuatan paspor secara online.Salah satu alasan kenapa sistem pembuatan paspor secara online dihapus karena banyaknya human error pada pembuatannya.Ada yang kurang teliti dalam menginput data diri,kurang jelasnya hasil scanner sehingga banyaknya kejanggalan dan kesalahan pada pembuatan paspor online tersebut.

   Tidak lama kemudian,pada Mei 2017,pihak imigrasi kemudian mengeluarkan inovasi baru dalam pembuatan paspor secara mudah,yaitu antrian paspor bisa di ambil secara online.Antrian permohonan paspor bisa diakses lewat ponsel pintar yang berbasis android.Pengguna nantinya harus mengunduh aplikasi di play store yang bernama “Antrian Paspor” dan secara gratis.Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut di ponsel anda,kemudian anda harus mengisi data yang diperlukan,kemudian anda bisa memilih hari dan waktu yang tersedia.Jika sudah memilih hari dan waktu yang tepat,kemudian anda harus ke kantor imigrasi sesuai hari dan waktu yang anda sudah pesan.Jika sudah datang ke kantor imigrasi,anda harus melakukan pendaftaran ulang,jika sudah kemudian anda bisa melakukan hal-hal keperluan yang anda inginkan di kantor imigrasi tersebut.
   Jika aplikasi ini dirasa sangat efektif dan masyarakat sudah diberi penyuluhan secara menyuluruh,maka pihak imigrasi akan dikembangkan ke daerah-daerah lain juga agar tidak terjadi penumpukan dan menunggu lama dalam mengambil antrian untuk membuat paspor.

   Banyak juga merasa terhambat dengan adanya sistem baru seperti ini,contoh nya saja adalah seorang yang sudah sepuh dan tidak tau cara mengoperasikan pendaftaran antrian secara online,seringnya terjadi error atau kesalahan pada saat pemesanan antrian,banyaknya pemesan antrian yang data nya tidak sama dengan yang ada pada di database.Maka dari itu,pemerintah harus lebih giat dalam melakukan penyuluhan supaya tidak lagi terjadi atau meminimalkan kejadian tersebut.Dan juga jangan sekali-kali menggunakan calo,jujurlah dalam melakukan hal-hal seperti ini demi menjaga kondusif dan tidak ada lagi praktik-praktik yang terjadi di lapangan (pemerintahan) supaya akan lebih nyaman,dan teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Informasi Perbankan Perhitungan Bunga Deposito

Soal. Pada tanggal 15 Januari 2020 Tuan Iwan menyimpan deposito berjangka senilai Rp. 12.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bunga dep...